Realisasi Six In One Dukcapil Kota Bengkulu Capai 385 Dokumen

PENYALURAN: Dokumentasi penyaluran six in one yang disalurkan Lurah Pekan Sabtu Kecamatan Selebar kepada pasangan pengantin Juliansoi dan Titin pada saat prosesi akad nikah yang berlangsung pada waktu lalu. RENO/RB--

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Adminduk pasal 79 butir A, Bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya,” terang Widodo. 

Diberitakan sebelumnya, sejak pertama kali berjalan, program 3 in 1 (three in one) Dukacita Dukcapil Kota Bengkulu sudah terbitkan 5.357 akta kematian.

Kadis Dukcapil Kota Bengkulu, Drs. Widodo mengatakan program 3 in 1 Dukacita dimulai sejak 2022 lalu. 

Dimana program ini merupakan pelayanan bagi warga Kota Bengkulu yang terkena musibah kematian.

BACA JUGA:Gandeng Gakkumdu, Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Salah Satu Calon Wakil Wali Kota Bengkulu

BACA JUGA:Masa Berlaku SPT Petugas Parkir Kota Bengkulu di 20 Titik Habis, Ini Lokasinya

Dengan cara membantu menerbitkan secara langsung 3 dokumen berupa Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status cerai mati.

 “Kalau dulukan wafatnya hari ini namun pengurusan akta kematian, pembaruan KK dan KTP bisa sampai 1 tahun kemudian, kapan dibutuhkan saja,” ujar Widodo.

Maka dari itu, Pemkot Bengkulu melalui Dukcapil menggodok program 3 in 1 dengan maksud dan tujuan membantu warganya yang sedang dalam suasana dukacita untuk tidak perlu repot-repot mengurusi hal tersebut.

 “Sederhana namun hal tersebut tentunya memiliki nilai manfaat bagi warga Kota Bengkulu,” katanya.

Adapun nilai manfaat lainnya yang dirasakan seperti, pemutusan gaji apabila yang bersangkutan merupakan pegawai Negri Sipil (PNS), kemudian ahli waris, utang-piutang pada bank dan lain sebagainya.

Sementara pelaksanaan 3 in 1 dukacita ini sendiri dibutuhkan koordinasi yang baik antara RW, Kelurahan, Kecamatan dan Dukcapil Kota Bengkulu, agar setiap mendapatkan informasi warganya meninggal langsung menginformasikan hal tersebut secara sistematis hingga sampai pada penerbitan 3 dokumen dapat dilakukan.

“Jadi ketika mendapat kabar warganya meninggal maka langsung menginformasikan di grup kelurahan ataupun kecamatan,” sampai Widodo.

3 dokumen ini sendiri biasa diserahkan secara langsung oleh Walikota, ataupun camat, lurah, dan pemerintah kota lainnya di malam ke 3 setelah wafat yang mana hal tersebut dilakukan sesuai dengan kebiasaan warga Kota Bengkulu yang melaksanakan takziah 3 malam berturut-turut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan