Pelayanaan DPTb Diaktifkan KPU Mukomuko di 166 Titik

KPU Mukomuko siapkan petugas untuk membantu pendaftaran DPTb--firmansyah/rb

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, sudah mulai membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Diperuntukan untuk pemilih pindahan agar bisa menggunakan hak suara pada Pilkada tahun ini.  Hal ini disampaikan kepala Divisi Perencanaan, data dan Informasi KPU Mukomuko Misbahul Amri. Untuk pelayanaan DPTb bisa didapatkan pemilih di 15 Sekreatariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 151 Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada.

Total ada 166 pelayanaan DPTb diaktifkan KPU Mukomuko.

"Masyarakat dapat melakukan pengurusan DPTb di Sekretariat PPK di 15 kecamatan dan Sekretariat PPS di 148 desa dan 3 kelurahan yang ada. Jadi tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor KPU Mukomuko, karena petugas pelayanan sudah disiapkan,"kata Misbahul.

BACA JUGA:Pemuda Mabuk Masuk Toko dan Ancam Warga di Kedurang

BACA JUGA:Terkait Pilkada Bengkulu 2024, Ketua DPD RI Beri Pesan Ini

Dijelaskan Misbahul, salah satu syarat untuk mengurus DPTb, warga tersebut harus sudah terdaftar di DPT Pilkada 2024 di daerah asalnya.

Sehingga pada saat penginputan DPTb, data dari DPT daerah asal dapat di tarik. Sehingga yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilih menggunakan jalur DPTb.

Namun jika belum terdaftar tentu yang bersangkutan harus melapor dengan KPU dari daerah asal terlebih dahulu.

“Yang pastinya, pendaftar jalur DPTb harus terdaftar di DPT daerah mereka. Namun jika belum pemilih harus melaporkan hal tersebut ke KPU sebelumnya,”ujarnya.

BACA JUGA:Sejak Januari hingga September 2024 Tercatat 1.240 Korban Laka Lantas di Bengkulu, 170 Korban Meninggal Dunia

BACA JUGA: BEM KBM Unib Gelar Pelatihan Kepenulisan Opini

Misbahul juga menambahkan, KPU sudah melakukan konsolidasi kembali untuk mengawal DPTb, guna melindungi hak-hak masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk layanan pindah memilih paling lambat dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara, atau hari terakhir sebelum pemilihan dari, 28 Oktober dan 20 November 2024.

Masyarakat yang mengajukan pindah memilih, bisa membawa kartu tanda penduduk elektronik atau e KTP atau kartu keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan