Surati Bank Bengkulu, Plt Bupati Tegaskan Donni Pj Sekda Lebong

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong, berkirim surat ke Bank Bengkulu untuk melakukan penghentian proses keuangan Sekretaris Daerah (Setda) Lebong.--fiki/rb

KORANRB.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong, berkirim surat ke Bank Bengkulu untuk melakukan penghentian proses keuangan Sekretaris Daerah (Setda) Lebong.

Perintah ini, tertuang dalam surat Bupati Lebong Nomor 800/004/B.7/SETDA/2024 perihal Penghentian Proses Keuangan Setda Lebong. Surat yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Muara Aman itu, ditandatangani oleh Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, tertanggal 11 Oktober 2024.

Surat tersebut berisikan 4 point. Kesatu, Plt Bupati menekankan bahwa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong yang ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3-P.2112 Tahun 2024 adalah Donni Swabuana, ST., M.Si.

Kedua, Bahwa untuk menjaga hal-hal unprosedural segala sesuatu yang berkaitan dengan anggaran Pemkab Lebong. Meminta Bank Bengkulu Cabang Muara Aman untuk tidak memproses selain atas nama Donni Swabuana.

BACA JUGA:Belasan Rumah Terendam, Jalan Tertutup Longsor

BACA JUGA:Jaksa Temukan Transaksi untuk Wanita Club Malam, Kades Gunung Kaya dan Kaur Keuangan Ditahan di Rutan BS

Ke tiga, hal-hal berkaitan dengan anggaran atau keuangan Pemkab Lebong yang dilaksanakan oleh Mahmud Siam, SP., MM selaku Pj Sekda yang lama adalah tidak sah.

“Pemkab Lebong tidak bertanggungjawab apabilah Bank Bengkulu Cabang Muara Aman tetap memproses pengguna anggaran atas nama Mahmud Siam, segela risiko yang timbul dikemudian hari menjadi tanggungjawab Bank Bengkulu Cabang Muara Aman,” point terkahir dalam surat Bupati Lebong yang ditantangani oleh Plt Bupati Lebong, 11 Oktober 2024.

Sementara itu, Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi perihal surat ini.

Disisi lain, Mahmud Siam, SP., MM mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Lebong tidak diketahui oleh Bupati definitif dalam hal ini adalah, Kopli Ansori, S.Sos.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Terima Apresiasi Pelopor KUB dari OJK

BACA JUGA:Alasan Belum Masuk Listrik, DLH Mukomuko Sebut Terhambat Kembangkan TPA di Desa Selagan Jaya

“Setelah kita cek pada Pak Bupati definitif, ternyata itu memang tidak diketahui (Surat yang dikeluarkan Plt Bupati Lebong yang ditujukan kepada Bank Bengkulu Cabang Muara Aman,red),” kata Mahmud Siam, dikonfirmasi, Senin, 14 Oktober 2024.

Menurut Mahmud Siam, segela keputusan yang diambil oleh Plt Bupati, terutama yang bersifat penting, maka harus diketahui oleh bupati definitif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan