Pemerintah Terbitkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Untuk 2025, ini Daftarnya

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. --

KORANRB.ID - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. 

SKB tersebut terdiri dari SKB Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 

SKB ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan atau liburan di tahun 2025. 

Adapun hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan di dalamnya memberikan panduan jelas tentang kapan hari-hari libur yang akan berlangsung di Indonesia. 

BACA JUGA:Punya Penglihatan Tajam! Berikut 5 Fakta Unik Kucing Tandang, Terancam Punah

BACA JUGA:Auditor Sebut Mark Up Tipikor RSUD Mukomuko 3,5 Persen, Ahli Terangkan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

Pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasional untuk tahun 2025. 

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional 2025 :

Berikut daftar lengkap hari libur nasional

2025:

1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi.

2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nab Muhammad saw.

3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576

Kongzili.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan