Gugatan Rp 28 Miliar Terhadap Pemprov Bengkulu Ditolak, Ini Tanggapan PT Injatama
Gugatan PT injatama pada tergugat Pemerintah Provinsi Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu ditolak.--WEST JER TOURINDO/RB
Yang jelas pada putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu mereka menolak atas gugatan yang di layangkan Klien Amrul.
Sementara Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jecky Haryanto, SH mengatakan bahwa untuk saat ini dirinya menunggu hasil reaksi dari PT Ijatama. Jika mereka mengambil langka banding maka kami akan menjawab banding mereka.
BACA JUGA:Heboh Mantan Walikota Bengkulu Dikabarkan Hilang, Ini Kata Pihak Keluarga
"Kami tergantung dengan pada apa yang dilakukan pihak penggugat jika mereka banding maka kita akan jawab banding mereka, untuk poin jawaban juga kami sesuai dengan apa poin dari jawaban mereka," ungkap Jecki pada RB 16 Oktober 2024.