2 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Tunggu Putusan Majelis Hakim, Satu Terdakwa Masih Anak di Bawah Umur
Editor: Sumarlin
|
Rabu , 16 Oct 2024 - 21:29
WAWANCARA: Kasi Pidum, Nelly didampingi Kasi Intel, Marjek saat menyampaikan perkembangan kasus pengeroyokan kepada media.-foto: jeri/koranrb.id-
Dua korban tersebut terdiri dari, Januari (17) yang mengalami luka sayatan di tangan dan lutut, serta Helen (16) yang mengalami luka sayat di bagian bokong.