2 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Tunggu Putusan Majelis Hakim, Satu Terdakwa Masih Anak di Bawah Umur

WAWANCARA: Kasi Pidum, Nelly didampingi Kasi Intel, Marjek saat menyampaikan perkembangan kasus pengeroyokan kepada media.-foto: jeri/koranrb.id-

Dua korban tersebut terdiri dari, Januari (17) yang mengalami luka sayatan di tangan dan lutut, serta Helen (16) yang mengalami luka sayat di bagian bokong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan