Potong Dana BOK Tidak Dibenarkan Ahli, PH: Terdakwa Ikut Saving

TERANGKAN: Saksi ahli pidana Hamzah Hatrik, SH, MH sampaikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana BOK Puskesmas Pasar Ikan, kemarin.FIKI/RB--

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Made Sukiade, SH mengatakan, pemotongan Rp 30 ribu yang kemudian diistilahkan dana saving itu, atas kesepakatan bersama pegawai Puskesmas Pasar Ikan. 

BACA JUGA:5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU

Made mengatakan, bahwa dana saving dari para pegawai Puskesmas Pasar Ikan tersebut, tidak digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Jadi kalian cermatilah. Terdakwa tidak menikmati dana saving itu, lihat sendiri terdakwa juga ikut saving,” pungkasnya. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan