Realisasi APBD 2024, Sekda: Masih Seimbang

FOKUS: Peserta kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran sampai dengan Triwulan III dan Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun 2024, kemarin, 16 Oktober 2024. FOTO: Media Center Pemprov Bengkulu--

Isnan menerangkan, juga akan dilakukan evaluasi secara detail untuk mencari jalan keluar dengan baik dari permasalahan tersebut. 

“Ada beberapa yang diblokir oleh kementerian lembaga selaku yang punya anggaran dana dekon, nanti kita pelajari lagi diblokirnya kenapa,” ungkap Isnan.

Lebih jauh, terkait dengan realisasi APBD Provinsi Bengkulu, Isnan mengatakan jika sejauh ini masih sejalan antara pendapatan daerah dan belanja.

BACA JUGA:Pastikan Alat Kontrasepsi Cukup Hingga Akhir Tahun

BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Harus Segera Dikeruk, Berdampak Pada Harga Komoditi

“Kalau dana APBD sampai saat ini antara pendapatan dan belanja masih seimbang,” jelas Isnan. 

Isnan menekankan pentingnya evaluasi anggaran untuk memastikan penggunaan APBN yang efektif dan efisien. 

Ia mengungkapkan anggaran APBN Provinsi Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 3,1 triliun, meski sebagian harus dikembalikan ke kabupaten dan kota untuk program pembantuan dan dekonsentrasi.

"APBN sangat berarti bagi pembangunan daerah kita, tetapi kita dihadapkan pada tantangan mengangkat pegawai baru tanpa tambahan anggaran yang signifikan. Kita harus menjaga keseimbangan belanja pegawai dan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang belum selesai," kata Isnan.

Ia menambahkan bahwa efektivitas dan efisiensi anggaran penting untuk memastikan dampak positif bagi masyarakat. 

"Evaluasi ini untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal. Mari kita koordinasikan langkah akhir tahun ini agar seluruh tujuan pembangunan tercapai."

Isnan juga mengapresiasi pencapaian indeks pembangunan daerah yang tinggi tahun ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan.

Sementara Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menekankan pentingnya mengikuti prinsip penggunaan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Ia menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk kelancaran program pembangunan.

Kepala KPPN Kota Bengkulu, Mohammad Arief Barata, juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan APBN untuk memaksimalkan pemanfaatan anggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan