Penetapan DPTb, KPU Bengkulu Tengah Tunggu Data dari Lapas
Komisioner KPU Benteng, Nora Agustin--Jeri/rb
BACA JUGA:Petani, Buruh Tambang dan Tokoh Muhammadiyah Sepakat Menangkan ROMER
Sedangkan 5 Polsek yang ada di Bengkulu Tengah kami meminta PPK melakukan pendataan.
Kami akan mendata ada atau tidaknya penambahan warga Bengkulu Tengah yang ditahan di sel tahanan Polres Bengkulu Tengah,” bebernya.
Pihaknya juga akan mendatangi perusahaan yang ada di Bengkulu Tengah.
Kemudian mendata warga yang bukan berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah namun masih berdomisili di Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Penyegelan Kapal Sedot Pasir PT Titan Wijaya Sanksi Pelanggaran Administratif
Sebab dalam Pilkada pindah pemilih hanya bisa mengakomodir warga satu Provinsi saja.
Sebab mereka masih bisa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kita dalam waktu dekat juga akan ke perusahaan yang ada di Bengkulu Tengah untuk mendata warga yang bukan berdomisili di Bengkulu Tengah tetapi masih berasal dari daerah di Provinsi Bengkulu,” jelasnya
Untuk diketahui, Ada beberapa kriteria DPTb, seperti seseorang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
“Selanjutnya sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam.
Bekerja di luar domisilinya, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara,” tutup Nora.