11.105 Peserta Tes CPNS Pemkab Seluma SKD di Asrama Haji

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si--zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi mengumumkan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan pengumuman nomor: 800/16/PANSELDA/X/2024 tentang jadwal SKD CPNS di lingkungan Pemkab Seluma tahun anggaran 2024, tercatat ada 11.105 CPNS mengikuti ujian di Asrama Haji Kota Bengkulu.

Pengumuman ini ditandatangani secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si. Sedangkan untuk total yang akan mengikuti SKD yakni 13.031 peserta.

Selain dari Asrama Haji Kota Bengkulu, artinya ada 1926 peserta seleksi CPNS yang mendaftar lingkup Pemkab Seluma akan mengikuti SKD di luar Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Antisipasi Geng Motor, Polres Lebong Sambangi Sekolah

“Biasanya bagi yang berdomisili di Kota Bengkulu dan sekitarnya akan memilih di UPT BKN Kota Bengkulu, khusus untuk lingkup Pemkab Seluma diarahkan pelaksanaan SKD nya di Asrama Haji Kota Bengkulu.

Sedangkan untuk yang berada di Kota Bengkulu bisa memilih di UPT BKN terdekat dengan domisilinya,” ungkap Sekda.

Untuk jadwalnya, CPNS yang mengikuti SKD di Asrama Haji Kota Bengkulu akan menempuh seleksi terhitung 31 Oktober hingga 8 November, artinya seleksi akan berlangsung selama 9 hari berturut turut

Adapun materi SKD CPNS, terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meliputi nasionalisme, integritas bela negara, pilar negara dan bahasa negara. 

BACA JUGA: KPU Persilakan Paslon Kampanye Pilkada 2024 Lewat Media Cetak, Ini Ketentuannya

Tes Intelegensia Umum (TIU), meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik dan kemampuan figural.

Serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP), meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan anti radikalime.

Sedangkan nilai ambang batas (Passing grade) SKD TA 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Yakni 65 (enam puluh lima) untuk TWK, 80 (delapan puluh) TIU, 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan