Disnaker Kota Bengkulu Pastikan Perusahaan Tidak Pekerjakan Anak Bawah Umur
BAWAH UMUR: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu memastikan tidak ada perusahaan atau penyedia pekerjakaan yang memperkerjakan anak di bawah umur. RENO/RB--
KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu memastikan tidak ada perusahaan atau penyedia pekerjakaan yang memperkerjakan anak di bawah umur.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H Firman Romzi, S.Sos M.Si menyampaikan sudah menjadi tugasnya untuk mengawasi pekerjaan formal atau pekerjaan yang terdaftar secara resmi atau pengusaha penyedia pekerjaan agar tidak mempekerjakan anak di bawah usia kerja.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan salah salah satu upaya yang dilakukannya untuk mencegah adanya perusahaan atau penyedia pekerjakaan yang memperkerjakan anak yang belum berusia kerja.
“Dengan monev yang kita lakukan tentunya untuk mengawasi perusahaan agar tidak merekrut atau mempekerjakan anak dibawah umur,” jelasnya.
BACA JUGA:Career Fair yang Digelar UMB Sukses Datangkan 1.000 Pencari Kerja
BACA JUGA:Lanal Bengkulu Laksanakan Latihan Gabungan Antisipasi Penanggulang Bencana
Ia menyebutkan bahwa usia kerja yang diperbolehkan dalam Undang-Undang (UU) yakni pada saat sesorang sudah berusia 18 tahun, maka di bawah usia tersebut pengusaha, perusahaan atau penyedia pekerjaan dilarang untuk merekrut atau mempekerjakannya.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan, atau penyedia pekerjaan jika masih saja mempekerjakan anak di bawah usia tersebut. sanksi tersebut sudah di atur pada UU No13 Tahun 2003 Pasal 185.
“Sudah jelas dalam UU nomor 13 tahun 2023 pasal 68, mempekerjakaan anak di bawah umur merupakan tindakan yang salah,” jelas Firman.
Dari hasil pantauan dan laporan yang di berikan oleh perusahan yang ada di Kota Bengkulu rata-rata tidak ada pekerjaan formal yang mempekerjakan anak di bawah umur.
BACA JUGA:144 Mahasiswa FKIP UMB Ikut Yudisium Sarjana dan Pascasarjana
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Air Laut, Rusak Perahu Nelayan di Kota Bengkulu
Ia menyebutkan tindakan yang mempekerjakan anak ini sering didapati oleh pekerjaan informal, tentunya hal tersebut menjadi urusan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu untuk menangangi hal tersebut.
Sekedar informasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu saat ini tengah menyoroti fenomena anak penjual tisu atau yang bekerja di jalanan Kota Bengkulu.