Belum Didapati 3 Desa Anti Korupsi Siap Wakili di Tingkat Provinsi
KOORDINASI: Tim tengah menyiapkan desa yang sesuai dengan kriteria--Foto: Pemkab Mukomuko.Koranrb.Id
Tujuan dari dibentuknya desa anti korupsi, tidak lain untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa.
"Dengan dibentuknya desa anti korupsi, diharapkan nanti dapat mengedukasi desa yang lain untuk membangun pemahaman yang kuat tentang korupsi, dampaknya, dan cara pencegahannya,"harapnya.
Meski tidak mudah untuk ditetapkan sebagai desa anti korupsi, Apriansyah optimis sejumlah desa di Kabupaten Mukomuko telah membuktikan dan mampu mengimplementasikan indikator anti korupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas.
BACA JUGA:Jangan Tebang Pilih, Usut Juga Penikmat Aliran Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, Dinkes Kembali Ingatkan Bahaya Serangan DBD
Tak terbantahkan masih ada beberapa tata kelola yang perlu diperbaiki agar mendapatkan sistem akuntable yang lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Saya juga minta tim agar dapat segera menuntaskan penyeleksian desa anti korupsi. Sehingga secepatnya nanti bisa ditetapkan sebagai desa anti korupsi di Kabupaten Mukomuko. Yang akan selanjutnya akan mewakili daerah,’’ sampai Apriansyah.