Berpeluang Penambahan Tsk Baru Lagi, Perkara Korupsi Berjemaah Pasar Inpres Bintuhan

PENAMBAHAN TERSANGKA: Kejari Kaur sampaikan progres penyidikan korupsi Pasar Inpres Bintuhan--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id

Keduannya terindikasi kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,6 miliar dari pembangunan Pasar Inpres Bintuhan. 

Informasi yang terhimpun, pada tahun 2021, tersangka RS diminta tersangka AG untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengajuan proposal ke Kementerian Perdagangan RI. 

Bila RAB selesai, AG mengiming-imingi RS menjadi konsultan pengawas. Padahal pada saat itu progres tender belum berlangsung.

Dengan semua skema akal-akalan ini pula tersangka IN menggunakan dokumen palsu untuk menjadi konsultan pengawas. Hasilnya, ketika pembangunan selesai, bangunan dinilai tidak sesui dengan apa yang semestinya. Pasar Inpres Bintuhan gagal konstruksi.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya Kejari Kaur telah lebih dulu menetapkan 5 orang tersangka, yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tersangka kedua, PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). KemudianML selaku Direktur CV. SYB dan SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.

Dari hasil penyidikan, modus yang dilakukan kelima tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek Pasar Inpres ini adalah dengan cara melakukan sistem pinjam pakai perusahaan.

BACA JUGA:Jaksa Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kaur Tahan Kades Gunung Kaya dan Perangkatnya! Dugaan Korupsi Rp 611 Juta

Tersangka AG selaku KPA meminta SD untuk mengerjakan proyek pembangunan pasar Inpres Bintuhan dengan komitmen fee 5 persen.

Setuju dengan permintaan AG, saudara SD langsung meminjam CV. SYB yang merupakan milik ML dengan perjanjian komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak.

Karena tidak memiliki kemampuan untuk menyusun dan mengatur dokumen penawaran, keduanya langsung menghubungi TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.

Lalu dibuatlah dokumen penawaran yang tidak sesuai yaitu tentang personel inti dan peralatan utama. CV SYB berhasil mendapatkan, proyek Pasar Inpres Bintuhan juga tanpa harus melalui evaluasi terlebih dahulu.

Proyek Pasar Inpres Bintuhan sendiri menelan anggaran kurang lebih Rp2,6 miliar untuk pembangunannya. Dengan anggaran yang cukup besar para tersangka, mengatur tender pengerjaan yang tidak sesuai sehingga menyebabkan kerugian negara sejumlah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan