Siap-siap, Kantah Seluma Kembali Usulkan 1.600 Persil untuk PTSL 2025

LAYANI: Kepala Kantah Seluma saat melayani masyarakat. Siap-siap, Kantah Seluma Kembali Usulkan 1.600 Persil untuk PTSL 2025. ZULKARNAIN/RB--

Beberapa di antaranya, dibagikan saat Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) yang berlangsung di Markas Korem 041 / Garuda Emas Bengkulu pada selsa 24 September 2024 lalu.

Untuk program PTSL ini, sebagian juga sudah mulai menerima sertifikat dalam bentuk elektronik. 

Hal ini untuk mempermudah warga Kabupaten Seluma dalam pemanfataanya, implementasinya mulai berlaku bagi sertifikat yang terbit sejak 1 Juni.

BACA JUGA:Belum Ada Keputusan dari PPP Untuk Ketua DPRD Seluma

BACA JUGA:Melintas Saat Laut Pasang, Mobil Pikap L300 Tenggelam

Keuntungan dari implementasi sertifikat elektronik ini, dapat menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat, selain itu ke depannya untuk pengurusan sertifikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat di akses kapanpun, di manapun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam dan pemalsuan.

“Terhitung mulai 1 Juni 2024 memang sudah kita terapkan, adanya sertifikat elektronik tentunya memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sertifikat fisik yang rawan hilang atau rusak,” imbuh Mursidno.

Untuk diketahui, ada sebanyak 25 desa di Kabupaten Seluma yang mendapatkan jatah program PTSL pada tahun ini. 

Sedangkan pada tahun lalu hanya 22 desa yang mendapatkan program PTSL.

Sedangkan untuk biaya, Mursidno mengatakan bahwa dengan adanya program PTSL tentunya memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan biasanya. 

BACA JUGA:Kejari Kawal 10 Proyek Strategis Milik Pemkab Seluma, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Usai Rekonstruksi Ulang, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma

Dan kisaran biayanya untuk PTSL berada dikisaran Rp200 ribu karena sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Kementerian yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2018. 

Dalam putusan tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi PTSL. 

Jadi, masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, karena SKB ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan