Jaksa Pelajari Berkas Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng
TERSANGKA: 2 tersangka korupsi proyek rehabilitas Puskeswan Dinas Pertanian Kabupaten Benteng menghadap tembok dalam konferensi pers yang digelar Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Berkas perkara 10 tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap 10 tersangka yakni ES (58) PNS, WGT (42) PNS, EPP (53) PNS, MMH (46) PNS, untuk pihak swasta itu ada DRM (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50), RA (36) saat ini sedang pemberkasan.
Sebelum nantinya disidang, berkas perkara 10 tersangka diteliti dahulu oleh jaksa Kejati Bengkulu dan saat ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menunggu pentunjuk dari jaksa.
BACA JUGA:40 Hari Perpanjangan Kedua Tersangka Korupsi DD-ADD Puguk Pedaro
BACA JUGA:Usai Telan Korban Jiwa, Wisata Desa Napal Jungur Masih Ditutup Polisi
“Penyidikan sudah dilakukan dan tersangka sudah ada juga saat ini tahap pendalaman untuk lebih lanjut. Saat ini berkas sudah dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red), kami masih menunggu petunjuk dari jaksa,” ungkap Fuad pada RB melalui sambungan telepon pada 20 Oktober 2024.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengatakan berkas 10 tersangka sudah masuk, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan kelengkapan dan juga pemeriksaan tersebut akan dilihat segi materil dan formilnya.
“Sekarang masih diperiksa terkait berkasnya baik itu secara formil maupun materil kalau ada yang kurang nanti kita akan komunikasikan lagi, kalau sudah lengkap akan naik ke tahap selanjutnya,” ungkap Danang.
“Untuk saat ini masih pendalaman, besok (hari ini, red) akan diinfokan sudah sejauh mana prosesnya,” ungkap Danang.
BACA JUGA:Penimbunan BBM di Bengkulu Disorot, Salah Satu Modusnya Penggunaan Barcode Bergantian
Diberitakan sebelumnya bahwa Kerugian Negara (KN) Rp2,3 miliar yang timbul dari kasus ini sebesar Rp489 juta sudah dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK.