7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Hari Ini, JPU Kejari Mukomuko Pertimbangkan Hal Ini

DUDUK: Tujuh terdakwa tipikor pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko saat menjalani sidang dakwaan Juli lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

“Saya tidak tahu itu untuk apa " terang Andi.

Setelah persidangan usai, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agrin Nico, SH, MH mengatakan bahwa untuk keterangan terdakwa mendukung dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada sidang perdana beberapa waktu yang lalu.

"Ya, kalau mendengar apa yang diungkapkan oleh para terdakwa memang memperkuat dakwaan jaksa," ungkap Agrin.

Namun ada hal yang harus digaris bawahi bahwa tadi pada saat terdakwa Tugur bersaksi dia sempat mengatakan tidak tahu dan tidak ingat mengenai siapa saja yang dirinya berikan uang dari hasil markup anggaran.

Kemudian pada saat terdakwa Andi bersaksi bahwa terdakwa Tugur tahu bahwa ada dana sebesar Rp 10 juta diberikan pada Pemkab Mukomuko.

"Na, dari kesaksian tersebut kami melihat bahwa terdakwa Tugur ini tidak mengatakan hal yang dirinya ketahui secara keseluruhan atau masih ada yang ditutupi, dan Hakim tadi geram melihat hal tersebut," jelas Agrin.

Dalam perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara dari tahun 2016 hingga tahun 2021 mencapai Rp4,8 miliar lebih.

Ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu, rinciannya tahun 2016 KN  mencapai Rp892,6 juta lebih. 

Tahun 2017 KN mencapai Rp901.1 juta lebih, tahun 2018 KN mencapai Rp1,1 miliar lebih, tahun 2019 KN Rp1,3 miliar, tahun 2020 KN Rp198.6 juta dan tahun 2021 KN sebesar Rp285.6 juta lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan