Pemakaman Jenazah TKI Kepahiang Meninggal di Taiwan Penuh Haru
Bupati Kepahiang dan jajaran menjemput jenazah TKI asal Kabupaten Kepahiang, Dedi Candra di Bandara Fatmawati--Heru/RB
Kabar kematian TKI asal Kabupaten Kepahiang ini sendiri diketahui setelah Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, dengan surat nomor B-00470/KDEI Taipei/241017 bersurat dan diterima Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kepahiang, 18 Oktober 2024 lalu.
Jenazah TKI Kepahiang, akan dipulangkan, Jumat 18 Oktober 2024 dari Taoyuan International Airport pukul 19.30 WIB menuju Bandara Hongkong dan diperkirakan tiba pukul 21.30 WIB untuk transit dengan pesawat Cathay Pasific. Kemudian dilanjutkan menuju Bandara Soekarno - Hatta keesokan harinya dan diperkirakan Sabtu 19 Oktober 2024, berangkat pukul 09.15 WIB dan tiba sekira pukul 13.10 WIB.
Dalam surat pemberitahuan kematian yang disampaikan KDEI dijelaskan runut kronologis penemuan jasad Dedi.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilgub Bengkulu, Pengamat: Romer Makin Kuat
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Diawali pada 30 September 2024 KDEI Taipei menerima informasi dari agensi Grand Ocean International Co, Ltd, almarhum dengan nomor Paspor E0203103 telah meninggal dunia.
Dari penjelasan pihak agensi mengabarkan korban meninggal dunia dengan cara gantung diri, pada 29 September 2024 sekira pukul 14.23 WIB di atas buritan kapal.
Kasus ini telah dilaporkan kepada kepolisian dan kejaksaan Kaohsiung. Dari sini KDEI telah berkoordinasi dengan perwakilan agensi di Taiwan dan PT. Puncak Jaya Samudera di Indonesia dan agensi di Taiwan untuk melengkapi surat kuasa pemulangan jenazah.
Dari keterangan pihak agensi diketahui, korban naik kapal Anfeng No 116 mulai tanggal 28 November 2022 dari Singapura.
BACA JUGA:Jaksa Pelajari Berkas Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Nakes Sepi Peminat, Terbanyak Pendaftar Tenaga Teknis
Selama bekerja korban bekerja dengan baik, serta tak ada yang mencurigakan selama bekerja.
Sebelum kejadian, korban disebut sempat menghubungi ibunya di Kabupaten Kepahiang melalui sambungan telepon. Pada 7 Oktober 2024, Kejaksaan Kaohsiung telah melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Hasilnya, diperkirakan akan keluar 2-3 bulan kemudian.
Pihak agensi juga menyampaikan, korban masih memiliki sisa gaji sebesar $628.
Di dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan, TKI Dedi Candra dilaporkan meninggal dunia pada 29 September 2024 di atas kapal Anfeng No 116 di Pelabuhan Perikanan Qianzhen Kaohsiung.