Absen Sampai Setahun, 2 ASN Kepahiang Terancam Dipecat, Atasan jangan Lindungi Bawahan
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma--HERU/RB
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Warning Honorer Agar Tidak Terlibat Politik Praktis
Hukuman disiplin dedang dapat diberikan berupa, emotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Pada saat Per BKN 6/2022 ini mulai berlaku, penjatuhan hukuman disiplin sedang berupa, pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, tetap menggunakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
BACA JUGA:Klaim Masyarakat Antusias untuk Perubahan, Elva Hartati-Makrizal Nedi Target Menang 70 Persen
Lalu, pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, tetap menggunakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Tetap menggunakan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS mulai berlaku.
Dengan demikian, sebelum berlakunya peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS maka tetap menggunakan jenis hukuman disiplin sedang yang diatur dalam PP 53/2010 jo Perka BKN 21/2010.
Sedangkan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
BACA JUGA:Kampanye Tertib Lalu Lintas Melalui Bagi-bagi Cokelat Untuk Pengendara yang Mematuhi Aturan
Yang dimaksud dengan "penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan adalah penurunan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional menjadi jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula selama 12 bulan.
Kemudian, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Yang dimaksud dengan pembebasan dari jabatannya
menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan adalah, pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan
fungsional dengan menugaskan ke dalam jabatan pelaksana.