Masih Ada Blank Spot, KPU Tetap Wajibkan Hasil Suara Upload ke Sirekap
SIREKAP: Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono saat menyambangi Kabupaten Kepahiang disambut Bupati Kepahiang belum lama ini. Dia mengingatkan jajaran di kabupaten tetap menggunakan Sirekap--HERU/RB
KEPAHIANG KORANRB.ID - Dengan kondisi beberapa titik masih terdata sebagai wilayah blank spot, KPU Provinsi Bengkulu tetap meminta jajarannya hingga kabupaten tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Dengan kondisi tersebut, semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengupload salinan hasil ke dalam aplikasi Sirekap.
Terkait kondisi wilayah Kabupaten Kepahiang yang masih terdeteksi blank spot, menurut Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE dapat dilakukan secara offline.
Karena lanjutnya, aplikasi Sirekap dapat dijalankan baik secara online maupun online.
BACA JUGA:Air PDAM Ngadat Berkepanjangan Warga Ancam Berhenti Langganan
Dengan offline, maka petugas bisa menyelesaikan proses upload berkas ke dalam Sirekap.
"Sesuai dengan situasi kondisi di lapangan, setiap TPS yang mengalami kesulitan sinyal atau jaringan internet bisa melakukan secara offline.
Kawasan yang bling spot atau susah sinyal, dapat offline dulu.
Nanti sampai berada di wilayah yang ada sinyal internet baru dilanjutkan proses uploadnya," beber Rusman.
BACA JUGA:Absen Sampai Setahun, 2 ASN Kepahiang Terancam Dipecat, Atasan jangan Lindungi Bawahan
Terkait dengan tahapan upload Sirekap, Rusman mengingatkan jajaran KPU Kabupaten Kepahiang, untuk dapat memberikan pemahaman kepada seluruh anggota badan adhoc, baik di tingkat kecamatan sampai tingkat desa kelurahan.
Proses pemahaman kepada Adhoc dapat dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek).
Sehingga penyelenggara Pilkada di semua tingkatan memilih pengetahuan yang bagus, dalam menjalankan aplikasi Sirekap.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.