Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Ditunda, JPU Minta Tambahan Waktu

PENENTUAN: Tampak Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah menentukan kapan surat tuntutan tujuh terdakwa harus siap dibacakan JPU Kejari Mukomuko. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Tuntutan terhadap tujuh terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko ditunda.

Tujuh terdakwa yakni mantan Direktur  2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan  Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi.

Kemudian Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto,  Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018, harusnya dituntut kemarin, 21 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Agrin Nico, SH, MH bahwa alasan penundaan pembacaan surat tuntutan tujuh terdakwa lantaran tuntutan belum siap.

BACA JUGA:KN Capai Rp2,3 Miliar, 1 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Belum Menyicil, Ini Alasannya

BACA JUGA:Laka Lantas Lintas Barat Desa Tanggo Raso, Pengendara Motor Luka Berat, Sopir dan Karnet Diamankan Polisi

“Sidang hari ini (kemarin, red) memang digelar, namun untuk pembacaan tuntutan kita meminta maaf pada yang mulia, sebab kita meminta waktu untuk menyiapkan tuntutan,” ungkap Agrin pada RB usai sidang ditunda.

Minggu depan tepatnya, 28 Oktober 2024 pembacaan tuntutan untuk tujuh terdakwa dipastikan sudah siap dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan sedang didalami. Senin (28 Oktober 2024, red) mendatang tuntutan akan siap dibacakan di hadapan Majelis Hakim,” jelas Agrin.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) tujuh terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengatakan atas penundaan tersebut, PH hanya bisa menunggu tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. Ia mengatakan jangan terlalu lama, sebab penahanan terdakwa itu sudah lama.

BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Hari Ini, JPU Kejari Mukomuko Pertimbangkan Hal Ini

BACA JUGA:Jaksa Pelajari Berkas Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng

“Kalau kami menunggu, kalau jaksa sudah membacakan maka kami akan menyiapkan pembelaan kami,” jelas Hotma.

Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Mantan Direktur RSUD Mukomuko Dr. Tugur Anjastiko dan mantan Bendahara  Pengeluaran 2016-2019, Andi Fitriadi buka-bukaan di depan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko, Selasa 15 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan