Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Ditunda, JPU Minta Tambahan Waktu
PENENTUAN: Tampak Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah menentukan kapan surat tuntutan tujuh terdakwa harus siap dibacakan JPU Kejari Mukomuko. WEST JER TOURINDO/RB--
Tugur mengakui bahwa dirinya juga turut menikmati uang hasil mark up anggaran serta uang hasil SPj yang difiktifkan.
Namun Tugur mengaku bukan dirinya dan enam terdakwa lainnya saja yang menikmati uang tersebut.
BACA JUGA:40 Hari Perpanjangan Kedua Tersangka Korupsi DD-ADD Puguk Pedaro
BACA JUGA:Usai Telan Korban Jiwa, Wisata Desa Napal Jungur Masih Ditutup Polisi
Ada beberapa pihak lainnya yang juga ikut memakan uang itu. Termasuk mantan petinggi RSUD Mukomuko.
“Dia pernah meminta uang pada kami, dan kami berikan uang dari hasil mark up anggaran,” ungkap Tugur di muka persidangan.
Selain itu ada pihak-pihak lainnya yang juga ikut menikmati uang tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Andi Fitriadi sebagai Bendahara pengeluaran RSUD Mukomuko membenarkan pengakuan terdakwa Tugur.
Dia mengaku pernah menemani Tugur menghadap ketika dipanggil oleh orang yang meminta uang.
"Metode dana itu (Uang hasil mark up anggaran) keluar dengan cara pak Tugur di panggil oleh orang terkait dan saya menemani sembari membawa uang," ungkap Andi.
Andi juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp10 juta atas perintah Tugur ke salah satu oknum. “Saya tidak tahu itu untuk apa " terang Andi.
Setelah persidangan usai, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agrin Nico, SH, MH mengatakan bahwa untuk keterangan terdakwa mendukung dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada sidang perdana beberapa waktu yang lalu.
"Ya, kalau mendengar apa yang diungkapkan oleh para terdakwa memang memperkuat dakwaan jaksa," ungkap Agrin.
Namun ada hal yang harus digaris bawahi bahwa tadi pada saat terdakwa Tugur bersaksi dia sempat mengatakan tidak tahu dan tidak ingat mengenai siapa saja yang dirinya berikan uang dari hasil markup anggaran.
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukaraja Kedurang Ilir, Kades Bakal Dipanggil