Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Ditunda, JPU Minta Tambahan Waktu
PENENTUAN: Tampak Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah menentukan kapan surat tuntutan tujuh terdakwa harus siap dibacakan JPU Kejari Mukomuko. WEST JER TOURINDO/RB--
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Kembaikan Kerugian Negara Rp489 Juta
Kemudian pada saat terdakwa Andi bersaksi bahwa terdakwa Tugur tahu bahwa ada dana sebesar Rp10 juta diberikan pada Pemkab Mukomuko.
"Na, dari kesaksian tersebut kami melihat bahwa terdakwa Tugur ini tidak mengatakan hal yang dirinya ketahui secara keseluruhan atau masih ada yang ditutupi, dan Hakim tadi geram melihat hal tersebut," jelas Agrin.
Dalam perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara dari tahun 2016 hingga tahun 2021 mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu, rinciannya tahun 2016 KN mencapai Rp892,6 juta lebih.
Tahun 2017 KN mencapai Rp901.1 juta lebih, tahun 2018 KN mencapai Rp1,1 miliar lebih, tahun 2019 KN Rp1,3 miliar, tahun 2020 KN Rp198.6 juta dan tahun 2021 KN sebesar Rp285.6 juta lebih.