8 Bulan Sembunyi, Pelaku Pembacokan Pasutri Dibekuk
DITANGKAP: Tersangka AB saat digiring oleh personel Polsek Kota Padang.-foto: arie/koranrb.id-
“Apapun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun, sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” beber Tekat.
Sementara itu, AB sendiri ketika diwawancarai awak media mengakui bahwa aksi yang dilakukannya tersebut lantaran kesal dengan perkataan korban Hasan Bakri. Bahkan sebelum nekat membacok kedua korban, AB mengaku bahwa korban Hasan Bakri lebih dahulu memukul dirinya dan mengancam dirinya apabila tidak melunasi utangnya pada hari itu.
“Mendengar itu saya langsung emosi, pak. Padahal saya bukan tidak mau bayar, sudah saya cicil bahkan lebih dari total utang saya. Namun untuk menyelesaikan bunganya, saya belum ada uang karena saat itu kebutuhan di rumah sedang banyak. Namun karena dia (korban, red) marah-marah dan mengancam saya, saya akhirnya khilaf dan mengambil parang di dapur kemudian membacok keduanya,” tutur AB tertunduk.