Waduh! Oknum Anggota DPRD Kepahiang Terciduk Kamera Nyawer, Acungkan Jari Tanda Paslon
NYAWER: Oknum Anggota DPRD Kepahiang terciduk sedang nyawer di lokasi hajatan sembari mengacungkan jari tanda angka salah satu Paslon di Pilkada 2024--
Kasusnya sempat naik ke Gakkumdu, namun akhirnya tak berlanjut ke proses penyidikan. Dalam keputusannya pada 12 Oktober 2024 lalu, Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang tak sampai menggunakan UU tindak pidana Pemilu lantaran dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Hasil kajian Gakkumdu, hanya memproses proses dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kepahiang.
Sebagai gambaran, dalam surat imbauan Bawaslu nomor 671/PM.00.01/K/10/2024 perihal imbauan agar melaksanakan cuti dalam kegiatan kampanye mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53 Ayat I yang menyebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan:
BACA JUGA:Setwan Rancang Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Defenitif
BACA JUGA:Nasib Oknum Anggota DPRD Kepahiang di Ujung Tanduk, Kasusnya Bakal ke Gakkumdu
1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
Terkait hal ini pula, Bawaslu menyampaikan surat izin cuti bagi Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang wajb disampaikan kepada Bawaslu paling labat 3 harus sebelum pelaksanaan kampanye.