Pelanggaran Kapal MV MSE 42 PT Titan Wijaya Bukan Soal Pencurian Pasir
KOMPAK: Jumpa pers di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Wilyah III Pulau Baai Bengkulu, kemarin, 23 Oktober 2024. ABDI/RB--
Saat diwawancarai RB, Direktur Jenderal Pengawasan Sumebrdaya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono menerangkan jika dengan penyegelan yang dilakukan maka kapal tersebut atau pemilik kapal sudah tidak boleh beroperasi lagi.
Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan belum mengantongi izin Pelaku Pemanfaatan Ruang Laut (PPRL).
“Maka sebelum perusahaan melengkapi perizinan, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas pengambilan pasir maupun pembuangan,” terangnya.
Ia juga menyampaikan jika PT TWJ atau Titan Wijaya memang sudah sempat mengajukan izin.
Namun sampai saat ini izin persyaratan perizinan belum dilengkapi.
“Perusahaan sudah mengajukan perizinan, namun ada syarat yang belum dilengkapi, sehingga kita minta perusahaan untuk membuka kembali akun perizinan dan melengkapi persyaratan perizinan,” terangnya.
Ia juga menyampaikan jika hal tersebut merupakan terkait dengan sanksi dan pelanggaran administrasi.
Namun perusahaan baru boleh beraktivitas kembali jika memang sudah melengkapi syarat-syarat perizinan tersebut.
“Perusahaan tersebut sudah memiliki izin, namun perizinannya belum lengkap untuk beraktivitas tersebut, maka aktivitas baru boleh dilakukan kembali setelah perizinan lengkap,” terangnya.
Sekadar mengetahui, kapal penyedot pasir milik PT Titan sudah dua tahun beraktifitas melakukan penyedotan pasir laut di laut Putri Hijau.
Selama dua tahun tersebut, diperkirakan sebanyak 75.318 Meter Kubik pasir yang sudah disedot menggunakan kapal tersebut.