Tempat Konservasi Terumbu Karang Kaur Ditetapkan, Ini Lokasi Beserta Luas Lahannya

TETAPKAN: Rapat penetapan wilayah konservasi terumbu karang Kaur tahap II. --Rusman Afrizal

BINTUHAN, KORANRB.ID - Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, serta masyarakat kembali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tahap II, lanjutan dari FGD tahap I yang sebelumnya telah dilakukan. 

Dalam kegiatan tersebut, telah ditetapkan tiga wilayah yang menjadi tempat untuk konservasi terumbu karang diantaranya adalah Pantai Merpas, Linau dan juga Pantai Sekunyit. Tiga wilayah ini dipilih karena dianggap masih memiliki ekosistem terumbu karang yang sangat bagus, sehingga harus dijadikan wilayah konservasi. 

Tak hanya itu juga ditetapkan, wilayah inti yakni di Desa Sukarami Kecamatan Kaur tengah sebagai wilayah konservasi terumbu karang di Kabupaten Kaur. Untuk luasan wilayah konservasi 10.886,7 Ha sedangkan wilayah inti yakni seluas 189,7 Ha.

"Kita sudah lakukan, rapat FGD tahap II dan menetapkan wilayah yang akan dijadikan tempat konservasi terumbu karang di Kaur," ucap Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman SP, Kamis, 24 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Jaga Terumbu Karang, Dinas Perikanan Petakan Wilayah Konservasi

BACA JUGA:Kenali 10 Fakta Pulau Bali, Terletak di Segitiga Terumbu Karang dan Dijuluki Amazonnya Lautan

Dia mengungkapkan, penetapan wilayah konservasi bertujuan agar ekosistem terumbu karang di Kabupaten Kaur tetap terjaga. Sehingga populasi ikan di Kaur juga akan melimpah, karena terumbu karang merupakan tempat tinggal ikan-ikan. Jika rusak otomatis populasi ikan di Kaur juga akan berkurang. 

"Kalau sudah ditetapkan menjadi wilayah konservasi ini, artinya akan ada payung hukum yang melindungi terumbu karang tersebut," sampai Misralman. 

Dijelaskannya setelah direalisasikan nanti maka penetapan wilayah konservasi terumbu karang di Kaur perdana akan dilakukan. Tentu ini nanti akan memakan waktu yang cukup panjang, sosialisasi dengan nelayan setempat harus benar-benar dilakukan dengan cara persuasif agar tidak menimbulkan konflik. 

"Pada tahap selanjutnya, juga akan dilakukan sosialisasi dengan nelayan. Penetapan wilayah konservasi ini bukan melarang menangkap ikan, tapi melindungi terumbu karang," terangnya. 

Terpisah dia menyampaikan jumlah tangkapan hingga bulan Agustus tahun 2024 sudah mencapai 15,6 ton lebih. 

Jumlah ini merupakan hasil laporan dari seluruh Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Kaur sampai dengan bulan Agustus. Jika dibandingkan tahun lalu jumlah ini meningkat drastis, yang mana sepanjang tahun tahun 2023 tangkapan para nelayan Kaur hanya sebanyak 6.763.78 kilogram. 

BACA JUGA:Unik! Berikut 7 Jamur yang Mirip Terumbu Karang

BACA JUGA:Ini Penyebab Laut di Kabupaten Kaur Kaya Baby Lobster, Salah Satunya Habitat Terumbu Karang Masih Terjaga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan