Bulan Depan, Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Dilimpahkan ke PN Tipikor

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH--Zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - November mendatang, Jaksa Kejari Seluma memastikan berkas pengusutan kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2008 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera diadili.

Hal ini diungkapkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH usai memeriksa eks Bupati Seluma, Murman Effendi dan eks Sekda Seluma, Mulkan Tajuddin di rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu pada Jumat pagi 25 Oktober 2024.

“Untuk pelimpahannya segera kita lakukan, kemungkinan bisa awal November, untuk tanggal mainnya nanti dikabarkan,” ungkap Ghufroni.

Sementara itu terkait pemeriksaan Murman Effendi dan Mulkan Tajuddin sebagai tersangka di Rutan Malabero, Ghufroni mengatakan hal tersebut merupakan salahsatu rangkaian untuk melengkapi pemberkasan sebelum akhirnya dilimpahkan ke PN Tipikor.

BACA JUGA:33 TPS Sulit, Desa Lebong Tandai Jadi Perhatian Khusus

Karena jaksa menilai keterangan dari dua tersangka ini masih diperlukan, terbukti dengan kehadiran jaksa yang sudah dua kali memeriksa keduanya di Rutan Malabero.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Eks Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dan Eks Kepala Kantah Seluma, Djasran Harhap. 

Hingga saat ini hanya diperiksa sebanyak satu kali sebagai tersangka, dikarenakan jaksa menilai keterangan dari keduanya sudah cukup.

“Pemeriksaan berjalan lancar, alhamdulillah untuk tersangka Murman Effendi dan Mulkan Tajuddin masih kooperatif untuk memberikan keterangan kepada jaksa.

BACA JUGA:Gusnan-Ii Sumirat Optimis Menang di Seluruh Kecamatan

Keterangan tambahan dari mereka akan kita gunakan untuk melengkapi pemberkasaan,” tegas Ghufroni.

Pada Kamis siang 24 Oktober lalu jaksa juga telah berhasil menyita lahan seluas 19 hektare di Kelurahan Pasar Sembayat, lahan ini merupakan objek yang ditukar gulingkan pada tahun 2008 lalu dan ditemukan unsur kerugian negara di dalamnya.

 Setidaknya ada 4 plakat di titik berbeda yang dipasang oleh Jaksa Kejari Seluma di lahan seluas 19 hektare tersebut.

Adapun lokasi titik plakatnya, yakni titik pertama berada tepat di depan ruko yang berjarak 100 meter dari Pasar Sembayat, kedua di depan rumah salah seorang warga, ketiga di lahan kosong di sebelah kawasan pasar Sembayat, dan keempat di depan kawasan pasar Sembayat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan