Bulan Depan, Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Dilimpahkan ke PN Tipikor
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH--Zulkarnain/rb
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko Kembali Diwarnai Perusakan APK Paslon
Meskipun lahan tersebut telah resmi disita, namun jaksa menegaskan seluruh bangunan di atas lahan yang disengketakan tidak disita Kejari Seluma, karena status bangunan tidak masuk dalam pokok perkara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp19,5 miliar yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.
BACA JUGA:Masyarakat Putri Hijau Dukung Penuh ROMER, Janjikan Kemenangan 80 Persen
Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan adanya ini, jaksa menyimpulkan artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat diduga fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.