Pemkab Usulkan Cetak Sawah Baru 400 Hektare, Eks Kebun Sawit di Lubuk Pinang

SAWAH: Lahan yang berada di Lubuk Pinang ini akan dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian produktif--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalu Dinas Pertanian (Distan) kembali mengusulkan lahan seluas 400 hektare untuk program cetak sawah baru. 

Usulan disampaikan ke Kementerian Pertanian (Kementan) tahun ini, dengan harapan dapat direalisasikan pada tahun 2025. 

Koordinator Saprodi Alsinta dan Pembiayaan Distan Kabupaten Mukomuko, Dodi Hardiansyah mengatakan lahan untuk cetak sawah baru yang diusulkan itu merupakan eks kebun kelapa sawit yang berada dalam daerah yang memiliki aliran irigasi. 

Diharapkan, dengan adanya 400 hektare sawah baru nanti, maka dapat menambah kekuatan Kabupaten Mukomuko sebagai lumbung pangan beras. ‘’Lokasi pencentakan sawah baru berada di Kecamatan Lubuk Pinang, luasnya mencapai 400 hektare,” kata Dodi.

BACA JUGA:Debat Pilgub Perdana, Paslon Jangan Lakukan Ini

BACA JUGA: Pesta Rakyat Unib Hadirkan Nyoman Paul Desember 2024 Mendatang

Dodi menyebutkan lahan seluas 400 hektare bekas kebun kelapa sawit yang sudah memiliki saluran air irigasi di Kecamatan Lubuk Pinang itu masing-masing berada di Desa Lubuk Gedang, Desa Arah Tiga dan Desa Sumber Makmu. 

Terkait dengan alokasi anggaran program cetak sawah baru dari Kementerian Pertanian belum dapat dipastikan.

"Kami belum bisa memastikan berapa besar anggaran kegiatan itu karena belum keluar Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) cetak sawah baru dari Kementerian Pertanian. Kami daerah hanya mengusulkan, berkaitan harga perhektare sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat,” bebernya.

Lanjutnya, untuk mewujudkan cetak sawah baru seluas 400 hektare di Kabupaten Mukomuko, Dinstan juga akan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat. Terutama pemilik kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan irigasi di Kecamatan Lubuk Pinang. 

BACA JUGA:Disdikbud Provinsi Bengkulu Mulai Data Penerima TPG dan Tamsil Tambahan Triwulan IV

BACA JUGA:350 Petani Sawit Bengkulu Utara Dapat BPJS Ketenagakerjaan, DBH Rp600 Juta

Karena setelah dilakukan cetak sawah lahan tidak boleh dialihfungsikan.

“Kami akan sampaikan jug terkait aturan program cetak sawah ini, sehingga nantinya pemiliki lahan tidak merubah kembali lahan tersebut menjadi kebun sawit,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan