Beri Uang ke Gepeng, Dipenjara 6 Bulan, Denda Rp 50 Juta

IMBAU: Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang sedang berkomunikasi dengan gepeng di Kota Bengkulu.--ALVIN/RB

“Kita sadari ini perlu semua ungsur bergerak, kita harapkan masyarakat juga ikut andil bagian dalam penerapan perda tersebut,” tutupnya.(dna)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan