Daftar Tunggu Haji di Mukomuko Capai 24 Tahun atau Diestimasikan Berangkat 2048

CJH: Sebelum keberangkatan ke tanah suci CJH Mukomuko 2024 berkumpul untuk kegiatan pelepasan. FIRMANSYAH/RB--

Selain itu untuk Calon Jemaah Haji (CJH) yang lansia, akan diprioritaskan keberangkatan jika ada tambahan kuota haji.

BACA JUGA:Mendongkrak Perekonomian Desa, Kebangkan BUMDes di Ipuh

BACA JUGA:Tidak Capai Target, 3 Kelurahan Gagal Terima DAU 100 Persen

Di mana CJH lansia harus sudah terdaftar di daftar tunggu keberangkatan minimal 3 tahun.

"Kalau ada tambahan kuota haji, itu diberikan kepada lansia, namun dengan catatan mereka sudah terdaftar minimal 3 tahun," sampainya.

Selain itu disampaikan Feri, bagi warga yang sudah mendaftar pergi haji kemudian meninggal, tidak perlu khawatir. 

Sebab bisa diganti oleh ahli warisnya. Apabila ahli warisnya lebih dari 1 orang, maka harus ada surat pelimpahan yang disetujui oleh seluruh ahli waris. 

Yang direncanakan untuk menjadi pengganti. Maka dari itu kuota tidak akan hangus begitu saja.

‘’Kalau ada calon jemaah haji meninggal, dibuktikan dengan keterangan kematian. Untuk penggantinya ahli waris, bisa kita berangkatkan ketika antriannya tiba,” terang Feri.

BACA JUGA:Turunkan Angka Lakalantas, Sat Lantas Polres Mukomuko Datangi Sekolah

BACA JUGA:Ratusan Rumah Terdampak Bencana Erosi, Siap-Siap Perkim Rencanakan Relokasi

Maka dari itu, Feri juga menyarankan, agar masyarakat Mukomuko bisa mendaftarkan diri untuk keberangkatan haji sejak usia muda. 

Sehingga CJH akan memiliki fisik yang masih kuat untuk menjalakan ibadah haji.

Selain itu apabila daftar tunggu yang panjang tidak akan menjadi suatu masalah besar akan kesiapan fisik. Hanya saja kembali lagi kesiapan materi dari CJH tersebut.

“Kalau kita memiliki rejeki sejak muda tidak ada salahnya mendaftarkan untuk berangkat haji sejak dini. Sehingga meskipun daftar tunggu yang panjang tidak akan menjadi permasalahan,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan