Termasuk Pelanggaran Hukum! Pasang Tiang Provider Internet Tanpa Izin Pemilik Perkarangan Rumah atau Tanah
Pasang Tiang Provider Internet Tanpa Izin Pemilik Perkarangan Rumah merupakan pelanggaran hukum--Sumeks.co
BACA JUGA:Jangan Sepelekan, Ternyata Sendawa Juga Pertanda Tubuh Mengidap Penyakit
Dalam hal ini, perusahaan penyedia layanan internet harus :
1.Memperoleh Izin: Sebelum memasang tiang, perusahaan harus memperoleh izin dari pemilik lahan. Tanpa izin tersebut, pemasangan tiang akan dianggap ilegal.
2. Menghormati Hak Pemilik: Penyedia layanan harus menghormati hak pemilik tanah untuk menggunakan dan menikmati lahan mereka tanpa gangguan.
Jika tindakan pemasangan tiang mengganggu aktivitas atau privasi pemilik, maka hal tersebut bisa dijadikan alasan untuk mengajukan keberatan.
Ketentuan Izin dan Prosedur
Pasal 9 dari undang-undang ini lebih lanjut menjelaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan apabila ingin memasang jaringan atau infrastruktur telekomunikasi di lahan pribadi.
Proses ini harus dilakukan dengan transparansi dan komunikasi yang baik antara penyelenggara dan pemilik lahan.
Untuk mendapatkan izin, pihak penyedia layanan umumnya harus.
BACA JUGA:Dapat Menirukan 35 Spesies Burung dan Juga Manusia, Berikut 7 Fakta Burung Kacer Australia
BACA JUGA:Warga Bengkulu Ditangkap Polda Banten, Incar Anak SD untuk Main ke Kamar Kosan
Mengajukan Permohonan: Penyedia layanan harus mengajukan permohonan izin secara resmi kepada pemilik lahan, menjelaskan tujuan, manfaat, dan dampak pemasangan tiang.
Menyediakan Informasi yang Jelas: Penyedia layanan perlu memberikan informasi lengkap mengenai jenis dan lokasi pemasangan, serta waktu pelaksanaan agar pemilik lahan memahami rencana tersebut.
Perlindungan Hak Pemilik Lahan
Berdasarkan undang-undang ini, pemilik lahan memiliki hak untuk menolak pemasangan tiang jika tidak setuju dengan alasan yang diberikan oleh penyedia layanan.