12 Korban Mafia Tanah Bakal Dihadirkan Sebagai Saksi di Persidangan

JELASKAN: Kasi Pidum Kejari Lebong, Denny Reynold, SH., MH saat menjelaskan perkembangan perkara mafia tanah yang saat ini sedang proses persidangan di PN Tubei.-- FIKI/RB

BACA JUGA:Satpol PP Akan Razia Pelajar Bolos Sekolah

Kemudian ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) adalah OM dan DI.

Untuk terdakwa OM terlibat dalam dua perkara, yakni perkara Pidum dan Tipidter.

Selain itu, OM, juga terlibat dalam kasus Korupsi dana KUR BRI Unit Tes, Cabang Curup yang saat ini ditangani oleh Pidsus Kejari Lebong.

Kemudian, terdakwa ST dan YD merupakan mantan perangkat Desa Pugguk Pedaro yang saat ini juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan DD/ADD Pugguk Pedaro TA 2023.

BACA JUGA:Penyakit Ngorok Marak Serang Ternak, PDHI Arahkan Masyarakat Datangi Puskeswan untuk Pencegahan dan Pengobatan

Sekedar mengulas, satuan Tugas (Satgas) Mafia tanah Polres Lebong, berhasil menyelamatkan 122 sertifikat tanah masyarakat dan menetapkan 8 orang tersangka.

Pengungkapan kasus mafia tanah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sebanyak, 122 sertifikat tanah yang berhasil diselamatkan, akan dikembalikan kepada masyarakat yang memang menjadi pemilik sah sertifikat itu.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan