Kejari Seluma Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Murman Ditunda
SERAHKN: PH Murman Effendi saat melampirkan berkas pada sidang praperadilan. ZULKARNAIN/RB--
KORANRB.ID - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Seluma Murman Efendi, SH, MH kepada Kejari Seluma ditunda.
Sidang perdana yang terjadwal di Pengadilan Negeri (PN) Tais kemarin, 28 Oktober 2024 ditunda lantaran Jaksa Kejari Seluma selaku termohon berhalangan hadir.
Dengan demikian, Penasehat Hukum (PH) Murman Effendi yakni Dede Saputra Amir, Metron dan Muharman sangat menyayangkan ketidakhadiran kejaksaan.
Padahal menurut mereka, perkara praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka ini masuk perkara perdata, bukan ranah pidana.
BACA JUGA:17 Personel Dapat Penghargaan Kapolres Seluma Dalam Peringatan Sumpah Pemuda
BACA JUGA:Pjs Bupati Seluma Sidak ke Dukcapil dan PUPR, Ini Hasilnya
"Cukup disayangkan karena Kejari Seluma selaku termohon tidak hadir di sidang perdana praperadilan ini.
Perlu diketahui bahwa gugatan praperadilan ini berdasarkan analisa kami sebenarnya ranah perdata, jadi bukan ranah pidana karena soal tukar guling lahan," sampai Dede Saputra Amir.
Diketahui ketidakhadiran Jaksa Kejari Seluma selaku termohon disebabkan karena menghadiri acara supervisi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Bengkulu Selatan.
Sehingga, hakim tunggal PN Tais yakni Andi Bungawali Anastasia, menyampaikan bahwa sidang praperadilan ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya Senin, 4 November 2024 pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma Minta Pimpinan Sementara Proaktif, Buntut SK Pimpinan Definitif Belum Diterima
BACA JUGA:Dugaan Perzinaan Kades Air Teras Seluma Berhenti Diusut
"Dikarenakan termohon (Kejaksaan, red) berhalangan hadir, maka sidang ditunda Senin pekan depan 4 November 2024 pukul 10.00 WIB," ucap Andi Bungawali Anastasia.
Sementara itu, pada pekan lalu Jaksa Kejari Seluma masih melengkapi berkas pengusutan kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2008 tersebut.