Kejari Seluma Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Murman Ditunda

SERAHKN: PH Murman Effendi saat melampirkan berkas pada sidang praperadilan. ZULKARNAIN/RB--

Sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera diadili.

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, jaksa memeriksa eks Bupati Seluma, Murman Effendi dan eks Sekda Seluma, Mulkan Tajuddin di rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Anggaran Tersedia Rp900 Juta, Dana Banpol di Seluma Sudah Bisa Diajukan

BACA JUGA:Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Seluma Masih Menunggu SK Gubernur Bengkulu

Hal ini dibenarkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH usai memeriksa. 

“Untuk pelimpahannya segera kita lakukan, kemungkinan bisa awal November, untuk tanggal mainnya nanti dikabarkan,” ungkap Ghufroni.

Sedangkan pada Kamis, 24 Oktober 2024, jaksa juga telah berhasil menyita lahan seluas 19 hektare di Kelurahan Pasar Sembayat.

Lahan ini merupakan objek yang ditukar gulingkan pada tahun 2008 lalu dan ditemukan unsur kerugian negara didalamnya. 

Setidaknya ada 4 plakat di titik berbeda yang dipasang oleh Jaksa Kejari Seluma di lahan seluas 19 hektare tersebut.

Adapun lokasi titik plakatnya, yakni titik pertama berada tepat di depan ruko yang berjarak 100 meter dari Pasar Sembayat, kedua di depan rumah salah seorang warga, ketiga di lahan kosong disebelah kawasan pasar Sembayat, dan keempat di depan kawasan pasar Sembayat. 

Meskipun lahan tersebut telah resmi disita, namun jaksa menegaskan seluruh bangunan diatas lahan yang disengketakan tidak disita Kejari Seluma, karena status bangunan tidak masuk dalam pokok perkara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Di mana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma ternyata tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Dengan adanya ini, Jaksa menyimpulkan artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan