Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17 Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Ini Modusnya Dalam Dakwaan JPU
JALAN: Kedua terdakwa dugaan Tipikor dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu sedang berjalan seusai disidang. WEST JER TOURINDO/RB--
Dalam persidangan surat dakwaan kedua terdakwa dibacakan JPU Kejari Bengkulu, Sis Sugiat, SH.
"Kedua terdakwa yang masing masing terlampir pada berkas dakwaan di dakwa dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Sis Sugiat di muka persidangan.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Total 4.565 Kendaraan Lakukan Uji KIR di UPTD PKB Dishub Kota Bengkulu
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal tersebut sebab diduga melakukan korupsi dengan modus SPJ fiktif di beberapa pembayaran dan juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan para guru.
"Kedua terdakwa ini melakukan korupsi dengan modus SPJ fiktif hingga pemalsuan tanda tangan," tutup Sis Sugiat.
Sekedar mengulas berita sebelumnya, kedua tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar, dengan dugaan dipergunakan untuk judi online.