Ratusan Lembar Surat Suara Ditemukan Rusak, KPU Terus Lakukan Penyortiran

PENYORTIRAN: Proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan KPU Rejang Lebong.--Arie Saputra Wijaya/RB

CURUP, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah tuntas melakukan penyortiran terhadap sebanyak masing-masing 213.507 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong untuk Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, ditemukan sebanyak ratusan lembar surat suara rusak.

Adapun rincian surat suara yang rusak tersebut yakni 66 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimana sebanyak 50 lembar diantaranya robek, 9 lembar mengkerut, dan 7 lembar rusak. 

Sementara untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 104 lembar dengan rincian 21 lembar dalam kadaan robek, 48 lembar bernoda, 22 lembar mengkerut, dan 13 lembar terpotong.

BACA JUGA:Jalan Lingkungan Tak Kunjung Mulus, Warga Kelurahan Surabaya Titipkan Amanah untuk DISUKA

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos mengungkapkan, proses pelipatan surat suara ini dilaksanakan pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2024.

Total ada dua jenis surat suara yang dilipat, yaitu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

Masing-masing kategori surat suara yang dicetak sebanyak 213.507 lembar, dan jumlah ini mencakup pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta tambahan 2,5 persen dari total jumlah TPS sebagai surat suara cadangan.

“Proses penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas dan validitas alat pemungutan suara yang akan digunakan oleh masyarakat,” terang Ujang.

BACA JUGA:Berbeda dengan Sapi! Berikut 4 Fakta Unik Kerbau

Proses ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan teknis yang dapat menghambat kelancaran pemungutan suara, seperti surat suara yang rusak, cacat, atau tidak sesuai spesifikasi.

Kualitas surat suara yang baik dan lengkap merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada, memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh pemilih dapat dihitung secara sah.

“Surat suara yang rusak akan dikumpulkan dan dikemas terpisah, lalu digantikan oleh pihak penyedia agar tidak ada kekurangan atau potensi masalah teknis pada hari pemungutan suara.

Ujang Maman menyatakan bahwa proses penggantian surat suara rusak sudah diatur dalam prosedur standar KPU, yang bertujuan agar setiap suara sah bisa diberikan dan dihitung,” tegas Ujang.

BACA JUGA:Rekomendasi Dekorasi untuk Kamar, Tak Hanya Mempercantik Tapi Juga Punya Segudang Manfaat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan