Bawaslu Lanjutkan Laporan Pelanggaran Netralitas Honorer ke Pjs Bupati

PELAYANAN: Pelaporan pelanggaran Pilkada di Bawaslu Mukomuko-- Firmansyah/RB

BACA JUGA:59 Pelamar PPPK Kota Bengkulu Gugur Seleksi Administrasi

Dimana dia mendapati masing-masing honorer ini melakukan pelanggaran netralitas,” sampainya. 

Sementara itu Koordinator kuasa hukum terlapor yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum Bakti Alum UNIB Cabang Mukomuko, Ali Akbar SH, yang terus mengawal jalannya proses hukum menyebutkan, berbagai  upaya untuk meminta pemanggilan ulang terhadap terlapor, tidak dikabulkan Bawaslu dengan alasan telah 2 kali terlapor mangkir dari panggilan. 

Meskipun sebenarnya terlapor berhalangan hadir karena berada di luar daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Mukomuko, namun tidak bisa diproses permintaan terkait klarifikasi dugaan pelanggaran karena tidak adanya terlapor.

BACA JUGA:ROMER Janji Implementasikan Program 18 Prioritas, Termasuk Isu Kekerasan Perempuan dan Anak Bengkulu

Dan klien kami dinyatakan sudah 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan,”sampai Ali.

Ali menjelaskan, berdasarkan jadwal pemanggilan, 3 orang klien yang berstatus tenaga honorer ini, yang bersangkuta sedang berada di Bengkulu dan 2 orang lagi urusan keluarga yang tidak bisa ditinggal. 

Maka dari itu saat mencoba untuk menjelaskan ke Bawaslu Mukomuko, terlapor harus dihadirkan.

Kemudian Bawaslu juga tidak dapat melakukan penjadwalan pemanggilan ulang, karena padatnya agenda.

“Pastinya selaku kuasa hukum kami siap mendampingi klien kami hingga proses hukum lanjutan. Sekarang kita tunggu saja, sebab kita juga sudah siap menghadapi seperti apa lanjutan proses hukumnya,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan