Proyek Pembangunan Rumah Aren Tidak Sesuai RAB, Negara Rugi Rp300 Juta, Ini Dakwaan 3 Terdakwa

DENGARKAN: Ketiga terdakwa perkara tipikor Rumah Aren sedang dengarkan dakwaan yang dibacakan JPU. WEST JER TPOURINDO/RB--

Terpisah Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa yaitu, Bahrul Faudi, SH, MH mengatakan bahwa untuk dakwaan yang dialamatkan pada klienya itu tidak ada bantahan kalau dilihat dari pemberkasan.

“Kalau secara adminitrasi kami tidak ada bantahan untuk berkas dakwaan dari jaksa yang dialamtkan pada klien kami ya, “ jelas Bahrul.

BACA JUGA:Tersangka Pencuri Jam Alexander Christe di Kota Bengkulu Ngaku Terdesak Ekonomi

BACA JUGA:Usai Digilir, Korban Anak Diancam Akan Dibunuh hingga Dibuang ke Sungai

Namun untuk bobot atau makan itu akan dijawab pada persidangan apakah pas kedua pasal ini digunakan atau tidak.

“Kalau untuk berkas secara formil iya, kalau materil akan kita uji pada persidangan nantinya intinya kami dari PH terdakwa tidak mengambil langkah eksepsi,” tutup Bahrul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan