Sidang Dakwaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, JPU Sebut Terdakwa Kurangi Volume Bangunan
MENGHADAP : Ketiga terdakwa menghadap hakim dan mendengar dakwaan dari jaksa.--WEST JER TOURINDO/RB Baris : Kegiatan Lomba Pramuka Uinfas Bengkulu 2024. //
BENGKULU,KORANRB.ID - Sidang perdana agenda dakwaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020, ketiga terdakwa didakwa pasal 2 dan 3 Undangan-undangan Tipikor.
Ketiga terdakwa diduga merugikan negara hingga Rp8 miliar dalam proyek ini.
Ketiga terdakwa itu yakni, Ferra Lolita, Mardi dan Zainul Abidin.
Sidang dakwaan ketiga terdakwa tersebut disidangkan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Bengkulu, 31 Oktober 2024 ketua majelis pada persidangan ini adalah Paisol,SH.
BACA JUGA:Berikut 10 Cara Meredakan Stres Saat Bekerja
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dewi, SH, MH mengatakan bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan 3 Undangan-undangan Tipikor baik secara Subsidair dan secara Primair atas aksinya yang telah merugikan negara.
"Kedua terdakwa yang masing masing terlampir pada berkas dakwaan di dakwa dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Dewi di muka persidangan.
Didakwa nya terdakwa dengan pasal tersebut sebab ketiga terdakwa diduga melakukan tindakan pengurangan volume bangunan sehingga bangunan tersebut Idak sesuai spek sebenarnya.
BACA JUGA:Bisa Mencerna Makanan dengan Cepat! Berikut 6 Fakta Unik Burung Red Capped Manakin
"Ketiga terdakwa diduga melakukan tindakan melawan hukum pada perkara ini yaitu pengurangan volume bangunan," tutup Dewi.
Sementara itu di muka persidangan ketiga terdakwa diwakili Penasihat Hukum(PH) mereka masing- masing menyatakan tidak ambil langkah Eksepsi.