Selasa, 05 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Serba Serbi
Metropolis
Borgol
Daerah
Bengkulu Utara
Mukomuko
Kepahiang
Seluma
Kaur
Bengkulu Selatan
Lebong
Bengkulu Tengah
Rejang Lebong
Pemilukada
Olahraga
Probis
Tips
Network
Beranda
Pemilukada
Detail Artikel
Bawaslu Kaur Kembali Data APK Tak Sesuai Zona
Reporter:
Rusman Afrizal
|
Editor:
Ade Haryanto
|
Sabtu , 02 Nov 2024 - 22:26
bawaslu kaur kembali data apk tak sesuai zona bintuhan, koranrb.id - badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) kaur kembali memerintahkan tim pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) untuk mendata alat praga kampanye (apk) yang dipasang tidak sesuai dengan zona. sebelumnya, 33 apk yang tidak sesuai dan sekarang sudah mulai ditertibkan oleh pihak yang bersangkutan. adapun apk yang dipasang tersebut terdiri dari 13 apk gubernur dan wakil gubernur dan 20 apk bupati dan wakil bupati kaur. setelah diberikan surat pemberitahuan kepada pihak terkait, apk tersebut berangsur mulai diturunkan oleh masing-masing tim paslon. hanya saja laporan terakhir, sekarang mulai dipasang lagi beberapa apk kecil yang ditempel di pohon-pohon dan itu jelas menyalahi aturan. baca juga: surat suara masih tersimpan di gudang, kpu masih tunggu petunjuk pelipatan komisioner bawaslu kaur divisi ppps hendra gunawan s.kom. mengungkapkan, saat ini bawaslu kembali memerintahkan panwascam agar kembali melakukan pendataan apk yang di pasang tidak sesuai dengan zona. setelah pendataan nanti selesai, maka bawaslu kembali akan menyurati paslon supaya segera menurunkan apk tersebut. "sekarang untuk pengawasan apk, kita sedang lakukan update info terbaru," ucap hendra. selain itu, hendra juga memberikan imbauan kepada seluruh tim pemenangan paslon supaya mencabut semua apk, saat memasuki masa tenang nanti yakni mulai tanggal 23 november mendatang. baca juga:ajarkan bayi tengkurap ternyata banyak manfaat positifnya sebagaimana diketahui dalam aturan yang telah tertera bahwa, larangan kampanye di masa tenang diatur di pasal 1 angka 36 uu no.7 tahun 2017 tentang pemilu. selanjutnya, di pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak rp48 juta. selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak rp12. baca juga: tidak hanya hiburan, membelikan mainan ternyata bisa menentukan minat dan cita-cita anak "surat kedua yang kita berikan nanti juga akan berupa imbuan pencopotan apk, sebelum masa tenang," terang hendra. disisi lain, sekda kaur dr. drs. ersan syahfiri mm, mengimbau agar paslon dan tim sukses agar mematuhi lokasi-lokasi yang telah ditentukan. seperti tempat ibadah, sekolah, fasilitas negara dan taman kota untuk itu pada penetapan zona kampanye agar mempedomani hal itu. sebab kampanye pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 september 2024 hingga 23 november 2024 merupakan sarana bagi calon bupati dan wakil bupati untuk menyampaikan visi, misi dan program mereka sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan pada hari pemungutan suara. “mari kita bersama-sama melakukan diskusi untuk menentukan zona kampanye di kabupaten kaur sehingga rapat sore hari ini menghasilkan suatu keputusan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing bapaslon,” imbau sekda.
1
2
»
Tag
# data apk
# melanggar zona
# bawaslu kaur
# tertibkan apk
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Rakyat Bengkulu, Minggu 3 November 2024
Berita Terkini
Lincah Dalam Berburu! Berikut 4 Fakta Unik Harrier, Burung Predator Memukau
Serba Serbi
1 jam
2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Bedengan di Jalan Akasia Pagar Dewa Terbakar, Ini Penyebabnya
Borgol
9 jam
Influencer Wanita Asal Bengkulu Selatan Diduga Promosikan Judi Online Terancam 10 Tahun
Borgol
9 jam
Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 2 Tsk Penimbunan BBM, Total Barang Bukti Capai 1,3 Ton
Borgol
9 jam
Ini Alasan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Bebas dari Tuntutan
Borgol
9 jam
Berita Terpopuler
Waspada! Penipuan Berkedok Anggota Kodim Kota Bengkulu, Ternyata Gadungan, Ini Pesan Pasi Intel
Berita Utama
19 jam
Ini Alasan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Bebas dari Tuntutan
Borgol
9 jam
Ditemukan Ribuan Surat Suara Pilkada Berlebih di Kepahiang, Ratusan Rusak
Berita Utama
10 jam
BREAKING NEWS: Kaca Jendela Gedung Anggaran DPRD Rejang Lebong Diduga Dipecah OTD
Rejang Lebong
22 jam
Pleidoi: 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Pidana
Berita Utama
17 jam
Berita Pilihan
Hindari Simpan di Kulkas, Berikut Sederet Jenis Bahan Makanannya
Serba Serbi
17 jam
Benarkah Mandi Saat Demam Berbahaya? Cek Faktanya Disini
Serba Serbi
17 jam
Pleidoi: 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Pidana
Berita Utama
17 jam
9 Alasan Dataran Tinggi Menjadi Tempat yang Nyaman: Cocok Buat Kamu yang Suka Kedamaian
Serba Serbi
17 jam
Kepala Pusing Saat Cuaca Panas, Bisa Jadi Karena Kekurangan Ini
Serba Serbi
18 jam