Ditemukan Ribuan Surat Suara Pilkada Berlebih di Kepahiang, Ratusan Rusak
Proses lipat dan sortir surat suara tuntas dilakukan KPU dengan hasil kelebihan pada lembaran surat suara pemilihan bupati--Heru/RB
"Hingga saat ini, data DPTb terus bergerak total ada sebanyak 81 yang masuk dan juga 31 yang keluar," ucap Didi.
Disampaikannya, perubahan data ini diperkirakan masih akan terus berlangsung sampai dengan hari terakhir penutupan Rekapitulasi. Kebanyakan mereka yang melakukan perubahan DPTb itu, adalah yang bukan warga yang ber KTP atau domisili Kaur namun sudah cukup lama tinggal di Kaur lantaran menjalankan tugas.
"Kebanyakan mereka adalah yang dipindahkan tugas atau kerja di Kaur, juga ada beberapa yang memang baru pindah KTP Kaur lantaran menikah dan tinggal di Kaur," ujarnya.
Dijelaskannya, KPU Kaur sendiri tidak pernah membatasi para pemilih untuk bisa masuk ke Kabupaten Kaur. Hanya saja tetap harus memenuhi kualifikasi atau syarat, salah satunya salah dipindah tugaskan di Kaur, kemudian tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap di Kaur dan beberapa syarat lainnya yang bisa ditanyakan langsung ke KPU.
Meskipun tak ada batasan penambahan DPTb, KPU Kaur tetap memperhatikan jumlah kebutuhan surat suara. Yang mana pengadaan surat suara adalah sebanyak jumlah DPT dan ditambah lagi 25 persen dari jumlah DPT, yang mana jika DPTb terlalu banyak maka di khawatirkan surat suara tidak akan mencukupi.
"Untuk DPTb, tetap kita perhatikan jumlah surat suara. Kalau terlalu banyak maka akan dibatasi," terangnya.
Didi berpesan, bagi warga Kaur yang hendak melakukan pengurusan DPTb masuk ataupun keluar. Sekarang sudah bisa dilakukan di KPU Kaur, jika belum terlalu jelas bisa langsung datang ke KPU maka akan ada petugas yang memberikan arahan.
"Paling lambat tanggal 8 November nanti, jangan sampai telat. Lewat tanggal itu, tidak bisa lagi dilakukan perubahan," tukasnya.