Mantan Kadis Perindagkop Kaur Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, Berkas Perkara Korupsi Pasar Inpres Sudah P21
TERIMA: Bidang Pidsus Kejari Kaur saat menerima uang pengembalian Kerugian Negara dari tsk AG.-- Kejari Kaur/RB
BACA JUGA:Keputusan Pemda Tak Diacuhkan, Warga Tetap Minta PT Agricinal Buat Batas Lahan HGU
Persidangan ke tujuh tersangka akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
"Meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara, proses hukum akan terus berlanjut.
Sekarang sedang dalam proses persiapan tahap kedua," kata Bobbi.
Sudah 7 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres.
BACA JUGA:Lipat Surat Suara Pilkada di Bengkulu Utara, Segini Jumlah dan Target
Semuannya sudah ditahan. Adapun ke tujuh tersangka adalah AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB dan SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur kemudian yang baru-baru ini adalah IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK dan juga RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku konsultan perencana.
Ketujuh orang ini, diduga terbukti secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi sejak dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan akhir hingga mengakibatkan kerugian negara sampai Rp2,6 miliar dan bangunan jadi gagal kontruksi.
"Untuk informasi, sekarang sudah ada tujuh orang yang kita tetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi berjamaah ini," beber Bobbi.
BACA JUGA:Buntut Pemecatan Massal Guru, Linmas hingga Kader Posyandu, Plt Kades Kemang Manis Bakal Dipanggil
Meskipun demikian, disampaikan Bobbi ini bukanlah akhir sebab dalam persidangan nanti Kejari Kaur sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan tetap melakukan penelusuran terkait dengan fakta persidangan.
Artinya tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka, tergantung dengan temuan pada saat persidangan berlangsung.
"Untuk penambahan tersangka itu tidak menutup kemungkinan, tergantung dengan fakta persidangan nanti," sampai Bobbi.