Daftar Tunggu Haji Mencapai 1.675 Orang, Daftar Sekarang 19 Tahun Baru Berangkat

DAFTAR HAJI: Waiting list haji di Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai 1.675 orang dan harus menunggu hingga 19 tahun.-foto: jeri/koranrb.id-

Selanjutnya, fotokopi buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah dilegalisir (Sesuai data KK atau KTP) satu lembar, mengetahui atau memperlihatkan kartu golongan darah, bagi yang sudah berhaji, minimal 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir, dan biaya setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan