Tinggal Satu Bulan Realisasi DBH Sawit Baru 20,38 Persen

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya bersama Kepala Bidang PPA II, Sunaryo saat memaparkan realisasi DBH Sawit Provinsi Bengkulu,--

KORANRB.ID - Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Povinsi Bengkulu dan Kabupaten/kota hingga akhir Oktober ini baru terealisasi 20,8 persen dari total pagu Rp106 miliar. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendahaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan batas akhir untuk pencairan DBH Sawit ini hanya tersisa satu bulan lagi. Untuk itu, pihaknya mendorong kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memenuhi persyaratan pencairan sebelum akhir tahun anggaran ini. 

BACA JUGA:DBH Sawit Rp 5,7 M Digunakan Tahun Depan

"Kita akan terus koordinasikan dengan pemerintah daerah agar bisa dicairkan di tahun 2023 ini," kata Bayu, kemarin (29/11).

Saat ini, pihaknya optimis agar DBH ini bisa disalurkan di tahun 2023. Seperti diketahui, sebaran DBH sawit yakni Provinsi Bengkulu itu Rp21,7 miliar, Bengkulu Selatan Rp6,7 miliar, dan Bengkulu Utara Rp12,7 miliar. Sementara itu, Rejang Lebong Rp5,7 miliar, Kota Bengkulu Rp6,1 miliar, dan Kaur Rp7,8 miliar. Untuk Seluma Rp9,6 miliar, Mukomuko Rp16,8 miliar, Lebong Rp4,2 miliar, Kepahiang Rp5,7 miliar, dan Bengkulu Tengah Rp9 miliar. Sehingga, total yangnya Rp106 miliar.

BACA JUGA:Seluma Terima DBH Sawit Rp 9,7 Miliar

"Kita harapkan, kepala daerah wajib sudah menendatangani Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hingga 30 Desember Nanti. Namun, apabila tidak tersalur akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan diperhitungkan sebagai DBH ditahun anggaran 2024," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si, mengatakan DBH Sawit yang kebanyakan dimanfaatkan untuk perbaikan jalan ini, melalui sistem e-catalog untuk pengerjaan fisik jalan, tidak memakai waktu yang lama untuk proses pengadaan barang dan jasa. 

BACA JUGA: DBH Bidang Perikanan Capai Rp 1,5 Miliar Untuk 2024

"Tinggal menunggu penyelesaian pekerjaan tersebut dan pihak ketiga langsung menagih kan ke kita dan akan langsung kita bayar. Uangnya tersedia, ready," terang Rizqi.

Tenggat waktu pencairan DBH Sawit ini, dikatakannya sesuai dengan mekanisme pencairan APBD yakni sebelum tanggal 31 Desember. Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap, ditanggal 20 semua tagihan tersebut sudah rampung. 

"Kita kembalikan lagi kepada tata kelola keuangan. Seperti biasa, tidak ada pembedanya," tutup Rizqi. (bil)

 

Tag
Share