Massa Segel Ruang Kerja, Dewan Janji Panggil Plt Bupati Lebong

Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong saat menggelar aksi demonstrasi di tiga lokasi berbeda, Rabu, 6 November 2024.--fiki/rb

1. Melalui Bank Bengkulu Caang Muara Aman menuntut Kantor Pusat Bank Bengkulu untuk mencabut surat Nomor 118/S.Int/D.15/2024 tertanggal 17 Oktober 2024, karena surat tersebut tidak mempertimbangkan Mendagri 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Pj Sekda Lebong.

2. Menuntut Bank Bengkulu cabang Muara Aman untuk tidak mengindahkan surat Plt Bupati Lebong Nomor 100/004/B.7/SETDA/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 perihal penghentian proses keuangan Setda Lebong karena surat tersebut bertentangan dengan surat Mendagri 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Pj Sekda Lebong.

3. Bahwa apabila Bank Bengkulu mulai dari Kantor Pusat sampai Cabang Muara Aman tidak memenuhi tuntutan ini berarti Bank Bengkulu sudah melakukan tindakan melawan hukum dan kami akan menyegel Bank Bengkulu karena dalam melakukan usaha perbankan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

4. Menuntut Bank Bengkulu untuk segera memenuhi semua tuntutan dalam waktu selambatnya 1x24 Jam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan