Penasehat Hukum Murman Effendi Nilai Kejari Seluma Ingin Gugurkan Permohonan

SIDANG: Pengadilan Negeri Tais menggelar sidang pra peradilan Mantan Bupati Seluma.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Penasehat Hukum (PH) dari mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH yakni Erwin Sagitarius, SH, MH menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma selaku termohon sengaja ingin menggugugurkan permohonan pra peradilan yang diajukan mereka.

Hal ini karena saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tais dengan agenda pembuktian, hanya mereka selaku pemohon yang sudah memenuhi agenda sidang, dengan menghadirkan delapan bukti surat. Sedangkan termohon yakni Kejari Seluma belum bisa menghadirkan buktinya, namun hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa Kejari Seluma untuk disampaikan pada agenda sidang berikutnya.

Terhadap penundaan ini, mereka selaku pemohon sudah melihat dari awal upaya dari termohon untuk mengggurkan permohonan pra peradilan, dengan menunggu kesiapan termohon melimpahkan perkara pokoknya ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu.

“Terhadap hal ini kami kuasa hukum pemohon telah menegaskan agenda sidang ini, akan tetapi hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa,” kata Erwin.

Erwin mengaku mereka akan tetap memegang sikap, tetap berpedoman pada agenda sidang yang telah ditetapkan, mengingat ketentuan hukumnya mengharuskan perkara pra peradilan harus sudah diputus 7 hari sejak dibacakan permohonan praperadilan di muka persidangan.

BACA JUGA:Polisi Awasi Barang Kadaluwarsa di Warung Jelang Nataru, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Sawah 3 Kecamatan Terancam Gagal Panen, Serangan Kepinding Tanah

Artinya pada Jumat, 8 November 2024 perkara tersebut harus sudah diputus oleh hakim.

“Dalam perkara perdata kesimpulan tidak wajib untuk disampaikan, artinya Jumat perkara praperadilan harus diputus oleh hakim yang mengadili perkara. Jika perkara diputus pada hari Senin maka perkara pra peradilan sudah masuk delapan hari. Jika hal itu terjadi kami melihat dalam proses praperadilan sudah melanggar ketentuan hukumnya,” tegas Erwin.

Sementara itu, Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Intel, Renaldo Ramadhan, SH. MH mengaku Kejari Seluma tidak berniat untuk menggugurkan permohonan seperti yang diduga pemohon. Jika memang dari awal seperti itu tentunya jaksa tidak akan kooperatif hadir saat sidang.

Mengenai persiapan, saat ini jaksa juga telah siap untuk menunjukkan bukti dan dokumen pada agenda sidang selanjutnya.

Dikatakannya, dokumen tersebut merupakan dokumen yang telah dikumpulkan oleh penyidik sejak penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya ditetapkan tersangka. 

Dokumen ini berasal dari beberapa sumber, termasuk hasil penggeledahan Kejari Seluma di beberapa titik di kantor kawasan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Kekurangan Surat Suara untuk Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan