Praperadilan Murman Gugur, Minggu Depan Sidang Tipikor
PRAPERADILAN: Pemohon dan termohon saat mengikuti proses persidangan--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
SELUMA,KORANRB.ID - Praperadilanyang diajukan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH dinyatakan gugur. Putusan ini disampaikan majelis hakim PN Seluma dalam persidangan agenda kesimpulan, Jumat 7 November 2024.
Gugurnya praperadilan yang diajukan Murman, lantaran berkas perkara Murman sebagai tersangka tipikor tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008, telah dilimpahkan JPU Kejari Seluma ke PN Bengkulu.
“Setelah hakim memeriksa di SIPP PN Bengkulu, diperoleh fakta bahwa perkara pokok pemohon (kasus tipikor) telah dilimpahkan dan diterima oleh hakim PN Bengkulu,” kata hakim Andi Bungawali Anastasia, SH dalam amar putusan siding praperadilan.
BACA JUGA:10 Lagi Peserta Tes CPNS Pemkab Bengkulu Utara Gugur, Hari ini Tersisa 86 Peserta SKD
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu: Pengajuan Cuti Bupati Mukomuko Terlambat dan Tidak Sesuai Ketentuan
Sementara itu, Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH turut membenarkan berkas perkara sudah dilimpahkan dan diterima oleh PN Bengkulu pada Kamis 7 November 2024.
Dan saat ini jadwal sidang perdana tipikor juga telah ditetapkan, yakni pada Kamis 14 November 2024 mendatang.
Artinya 4 orang tersangka yang akan dinyatakan sebagai terdakwa, dan beralih menjadi tahanan hakim PN Bengkulu lantaran tinggal menunggu proses sidang. “Sidangnya mulai digelar pada pekan depan, Kamis 14 November mendatang,”sampai Ghufroni.
Terpisah, Kuasa Hukum dari pemohon, yakni Erwin Sagitarius, SH, MH menilai putusan PN Tais menyatakan permohonan praperadilan gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan, adalah keliru.
BACA JUGA:Sikapi Keluhan Warga Terhadap PT AIP Seluma, DPRD Pastikan Tindak Lanjuti Dugaan Limbah
BACA JUGA:Nama Ketua DPRD Seluma Masih Diproses di DPP PPP
Dikarenakan ketentuan hukumnya adalah sejak diperiksa perkara pokok di pengadilan, artinya telah digelarnya sidang pertama di pengadilan.
Terhadap hal ini, selaku kuasa hukum pemohon, mereka akan meminta fatwa ke Pengadilan Tinggi dan ke Mahkamah Agung.
Mengingat pada perkara praperadilan tidak ada upaya hukum banding atau bersifat final.