Praperadilan Murman Gugur, Minggu Depan Sidang Tipikor
PRAPERADILAN: Pemohon dan termohon saat mengikuti proses persidangan--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
“Hal ini penting untuk ditegaskan dalam fatwa, untuk menjelaskan dan atau memberi tafsiran hukum atas ketentuan hukum yang menyatakan gugur sejak perkara di periksa,’’ ujar Erwin.
Dia berkeyakinan secara gramatikal kata sejak perkara diperiksa artinya adalah sejak disidangkan pada hari pertama, bukan pada saat perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait sidang perdana yang nantinya akan digelar pada Kamis 14 November mendatang, Erwin dan rekan mengaku akan tetap mengikuti secara kooperatif.
Mereka nantinya juga akan mencermati dakwaan yang diajukan oleh JPU Kejari Seluma serta akan melakukan eksepsi.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Murman Effendi Masuk Kesimpulan, Berikut Isi Permohonan Pemohon
BACA JUGA:Penasehat Hukum Murman Effendi Nilai Kejari Seluma Ingin Gugurkan Permohonan
“Kita akan melihat dakwaannya, tidak menutup kemungkinan kami juga akan melakukan eksepsi atas hal tersebut,” pungkas Erwin.
Sebagai informasi, Senin 14 Agutus 2024, Jaksa Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.
Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan adanya ini, jaksa menyimpulkan artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan