Bandar dan Pengedar Sabu di Kelam Tengah Kabupaten Kaur Tertangkap, Polisi Dalami Pihak Lain
TUNJUKAN; Wakapolres tunjukan jumlah barang bukti sabu hasil tangkapan. RUSMANAFRIZAL/RB--
KORANRB.ID – Melalui proses penyelidikan yang cukup panjang akhirnya bandar beserta pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap.
Keduanya yakni, JF (27) warga Desa Ringan II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur yang berperan sebagai bandar dan OF (19) warga Desa Sukarami II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur yang berperan sebagai pengedar.
Kedua tersangka berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Kaur pada tanggal 23 Oktober 2024 di Desa Rigangan II.
Penangkapan kedua tersangka ini, tidak berjalan dengan mudah yang mana pada saat itu ada upaya perlawanan yang dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan sebilah parang panjang.
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Pengunjung Warung Tuak Divonis 13 Tahun Penjara
Namun dengan cekatan tim berhasil mengamankan kedua tersangka, dengan disaksikan langsung oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti yakni 34 paket sabu dengan yang telah di bungkus dengan berbagai macam berat dan siap edar.
Yang mana setelah semuannya di kumpulkan dan ditimbang jumlah barang bukti yang didapatkan sebanyak 18,37 gram.
Tak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, plastik clip pembungkus sabu, handphone, satu bilah samurai dan uang tunai juga berhasil diamankan menambah bukti kuat bahwa keduanya adalah bandar.
BACA JUGA:Santai Duduk Sore, Rumah Warga Gunung Mesir Seluma Dilahap Api, Kerugian Capai Rp300 Juta
BACA JUGA:Motor Curian dari Kota Bengkulu Dijual ke Empat Lawang, Uangnya Buat Beli Sabu
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kompol Indramawan Kusuma Trisna S.IK, M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S. I.Kom saat pers rilis di Polres Kaur Jumat, 8 November 2024 mengatakan, penangkapan yang mereka lakukan ini merupakan hasil penyelidikan yang mereka telah endus pergerakannya sejak tahun 2022 yang lalu.
Akan tetapi, penangkapan memang cukup sulit dilakukan mengingat desa kediaman tersangka cukup rawan.